Indonesia dikenal sebagai Negara yang kaya potensi sumber daya alam. Namun hingga 70 tahun merdeka, kekayaan alam itu tak terkelola maksimal, salah satunya karena paradigma pembangunan yang menempatkan desa sebagai obyek yang tidak diberdayakan. Kenyataannya, masyarakat miskin umumnya ada di desa-desa terpencil. Desa juga identik dengan keterbelakangan serta penumpukan angkatan kerja produktif yang menganggur menunggu peruntungan untuk mendapatkan pekerjaan.

 

Lahirnya Undang-Undang No.6 Tahun 2014 Tentang Desa, mengembang paradigma dan konsep baru kebijakan tata kelola desa secara nasional. UU Desa ini tidak lagi menempatkan desa sebagai latar belakang Indonesia, tapi halaman depan Indonesia. UU Desa yang disahkan pada akhir tahun 2013 lalu juga mengembangkan prinsip keberagaman, mengedepankan azas rekognisi dan subsidiaritas desa. Lain daripada itu, UU Desa ini mengangkat hak dan kedaualatan desa yang selama ini terpinggirkan karena didudukan pada posisi sub nasional. Padahal, desa pada hakikatnya adalah entitas bangsa yang membentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Undang-undang ini mulai membongkar “Paradigma pembangunan sudah berubah, dari membangun desa jadi desa membangun.

Perbedaan mendasar antara ‘Desa Membangun’ dengan ‘Membangun Desa’ yakni 'Desa Membangun' menempatkan desa sebagai subjek pembangunan, yaitu pihak yang merencanakan, melaksanakan, dan sebagai penerima manfaat pembangunan.

Sedangkan ‘Membangun Desa’  adalah pembangunan yang dilaksanakan oleh pemerintah di luar desa (kabupaten/pusat) dengan melibatkan masyarakat di desa. “Saatnya desa bukan hanya menjadi objek pembangunan. Desa aktif untuk membangun desanya sendiri karena masyarakat desa yang lebih paham akan keunikan dan kelebihan desanya masing-masing.

 

Dalam semangat Desa membangun, 159 Desa di wilayah Kabupaten Manggarai Timur yang tersebar pada 9 Kecamatan : Kecamatan Borong, 15 Desa, Kecamtan Poco Ranaka, 21 Desa, Kecamatan Lamba Leda, 24 Desa, Kecamatan Sambi Rampas, 14 Desa Kecamatan Elar, 14 Desa, Kecamatan Kota Komba, 19 Desa, Kecamatan Rana Mese, 21 Desa, Kecamatan Poco Ranaka Timur, 18 Desa dan Kecamatan Elar Selatan, 13 Desa mulai bangun dari mimpi-mimpi yang selama ini belum terealisasi dalam mengejar ketertinggal dengan desa-desa lain di luar wilayah Manggarai Timur.

Mimipi – mimpi itu diantaranya Pertama, pembaruan agraria dan penataan ruang yang berkeadilan. Kedua,  Pembangunan dan Pemberdayaan masyarakat desa berbasis pada keadilan sosial ekologis untuk menjamin keselamatan masyarakat dan keberlanjutan kawasan pedesaan. Ketiga,  meningkatkan partisipasi masyarakat dalam produksi, distribusi, dan melindungi sumber daya ekonomi Desa. Keempat,  pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa dengan melibatkan dan memberikan manfaat kepada masyarakat miskin, kaum disabilitas dan kelompok marginal. Kelima, pelayanan publik diselenggarakan dalam rangka pemenuhan hak-hak dasar masyarakat Desa. Keenam, untuk memajukan desa dan masyarakat desa, pemerintah bertanggung jawab terhadap penyediaan dan pemenuhan sistem informasi desa berbasis teknologi informasi secara merata dan berkeadilan.

Terhadap mimpi-mimpi itu, regulasi dan pemberian peran terhadap desa telah digulirkan. Hal ini terlihat dengan adanya dua (2) kali perubahan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yakni Peraturan Pemerintah Nomor 22 tahun 2015 dan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016. Perubahan ini dalam rangka pelaksanaan penyaluran, pelaporan, serta pemantauan dan evaluasi Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang mana perlu penyesuaian dan penyempurnaan.

 

Menurut Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kabupaten Manggarai Timur Drs. Sirajudin Paskalis : Pemerintah Kabupaten Manggarai Timur sangat mendukung “ Desa membangun”dan berupaya agar program Desa membangun sukses di wilayah Kabupaten Manggarai Timur. Hal ini terlihat dengan dijabarkan lebih lanjut Peraturan Pemerintah tentang Desa dalam Peraturan Bupati Manggarai Timur Nomor 13 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Operasional Pembangunan Desa Dalam Wilayah Kabupaten Manggarai Timur yang mana sebagai pedoman bagi Pemerintah Desa dan Pelaku Pembangunan lain dalam pengelolaan pembangunan desa guna memfasilitasi perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, pertanggungjawaban dan pelestarian pembangunan desa, penyelenggaraan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa dan pemberdayaan masyarakat desa sesuai potensi dan kebutuhan masyarakat. Yang pada akhirnya, agar proses pengelolaan pembangunan desa dilaksanakan sesuai peraturan yang berlaku.

 

Di awal-awal tahun implementasi UU Desa, ada beberapa pemikiran yang menghawatirkan pelaksanaan UU Desa tidak berhasil. Kekhawatiran itu rata-rata berpangkal pada persoalan transfer keuangan yang nantinya akan dikelola desa. Meski belum menyajikan bukti, mereka sudah menyangka desa akan menjadi sarangnya koruptor anggaran publik. Akar masalahnya, menurut para pengkritik ada pada kapasitas pemerintah desa yang masih lemah. Prasangka ini, di satu sisi memang harus diterima sebagai cermin kewaspadaan dan pelecut motivasi.                                                                                                                                                                                                                                    Di sisi yang lain, merupakan cermin dan mengambil pembelajaran berharga dari model-model pembangunan desa di masa lalu yang rata-rata tidak responsif pada upaya-upaya penguatan dan pemberdayaan kapasitas desa.

159 Desa telah bangun dari mimpi panjang dan mulai  dan melaksanakan pengelolaan pembangunan desa yakni aspek perencanaan, pembangunan, pengelolaan keuangan, monitoring, evaluasi dan pelaporan.

Untuk dapat mencairkan dana desa harus dipenuhi syarat : Laporan Realisasi Anggaran Pendapatan Belanja Desa Tahun sebelumnya, memasukan Anggaran Pendapatan Belanja Desa tahun berjalan dan membuat laporan penggunaan dana. Pagu Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) tahun 2016 berkisar antara Rp. 930.000.000 sampai dengan 1 milyar lebih per desa.  Realisasi APBDes pada tahun 2015 mencapai Rp.77.217.090.759,8 dari target sebesar Rp. 90.339.284.400, atau 85,47%, yang mana penggunaannya diprioritaskan untuk bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, Bidang Pembangunan Desa, Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa dan Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa. Bidang pembangunan dalam bentuk fisik diantaranya pembangunan pembukaan jalan baru, peningkatan jalan, pembangunan kantor desa,pembangunan irigasi, air minum bersih.

     

Selain itu, sampai dengan akhir bulan Juli 2016, penyaluran dan Desa dan Alokasi Dana Desa ke rekening Desa telah mencapai 157 desa dari 159 Desa atau 98,74% , penggunaannya berupa bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, Bidang Pembangunan Desa, Bidang Pembinaan Kelembagaan Desa, Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa dan dalam bentuk fisik diantaranya pembangunan pembukaan jalan baru, peningkatan jalan, kantor desa, ruang kelas, air minum.

 

Keberhasilan yang diraih bukan berarti tanpa menghadapi kendala – kendala, justru sebaliknya dengan menghadapi masalah yang ada di desa, seluruh elemen desa dapat belajar dan akan menjadi lebih baik dari hari ke hari.

oleh : Julius P. Eklemis, S. Ag  ( Anggota BAKOHUMAS)


We have Android App!

Install Manggarai Timur App for better Browsing

Download

ANGGOTA DPRD

  • AGUSTINUS TANGKUR

    AGUSTINUS TANGKUR, S. AP

  • BERNADUS NUEL

    BERNADUS NUEL, SH

  • ABUBAKAR NASIDIN

    ABUBAKAR NASIDIN, A.MD

  • AMBROSIUS DON

    AMBROSIUS DON, SS

  • BAUL KAMELUS

    DRS. BAUL KAMELUS

  • BONAVANTURA JEMARUT

    BONAVANTURA JEMARUT, SH

  • DONATUS DJEMATU

    DONATUS DJEMATU, SM

  • DAMU DAMIANUS

    DAMU DAMIANUS, S.Sos, MM

  • BONEFASIUS ASAK JERAMAT

    BONEFASIUS ASAK JERAMAT, A.Md

  • EVARISTUS SERI SUWARDI

    EVARISTUS SERI SUWARDI

  • FERDINANDES ALFA

    FERDINANDES ALFA

  • FERDINANDUS MAZMUR

    FERDINANDUS MAZMUR, S.PI

  • FLORENSIA PARERA

    FLORENSIA PARERA

  • GORGONIUS DREPLA BAJANG

    IR. GORGONIUS DREPLA BAJANG

  • HERMAN HARDI

    HERMAN HARDI, SH

  • JAFAR PETRUS

    JAFAR PETRUS, SH

  • JEMAIN UTSMAN

    JEMAIN UTSMAN, S.AG

  • LAURENSIUS BONAVENTURA BURHANTO

    LAURENSIUS BONAVENTURA BURHANTO, S.Sos

  • LUCIUS MODO

    LUCIUS MODO, S.FIL

  • RIKARDUS DIAMIL RUNGGAT

    RIKARDUS DIAMIL RUNGGAT, S.IP

  • SALESIUS MEDI

    SALESIUS MEDI

  • SIFRIDUS ASMAN

    SIFRIDUS ASMAN

  • TARSAN TALUS

    TARSAN TALUS, A.MD

  • VINSENSIUS REAMUR

    VINSENSIUS REAMUR, SE

  • TARSISIUS SJUKUR

    TARSISIUS SJUKUR, SS

  • Yosep Ode

    YOSEF ODE

JDIH Manggarai Timur

NEWSLETTER

Please enable the javascript to submit this form

LOKASI KAMI :