Manggaraitimur,MC-Bupati Manggarai Timur, Agas Andreas membuka kegiatan Lepas Pasung Orang Dalam Gangguan Jiwa (ODGJ) Tingkat Kabupaten Manggarai Timur (KMT) Tahun 2021 secara simbolis, di Desa Satar Lahing, Kecamatan Ranamese,  Senin (19/04/2021).

Bersama Bupati Manggarai Timur, turut hadir Wakil Ketua II DPRD KMT, Damu Damianus, Kepala Dinas Kesehatan KMT, dr. Surip Tintin, Kepala Satuan Pol PP KMT, Yohanes Syukur, Camat Ranamese, Kepala Desa Satar Lahing, Rohaniwan, Relawan Kelompok Kasih Insanis (KKI), Jajaran Petugas Kesehatan Puskesmas Lalang serta Tokoh masyarakat Desa Setempat.

Adapun kegiatan Lepas Pasung ODGJ ini dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 tahun 2014 tentang kesehatan jiwa dan Permenkes Nomor 54 tahun 2017 tentang penanggulangan pemasungan pada ODGJ. Selain itu, kegiatan ini juga dilaksanakan untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat dengan memberikan perlindungan serta penjaminan kesehatan terhadap ODGJ.

 

Dalam kegiatan ini, Bupati Agas Andreas secara simbolis melepas pasung dari salah satu pasien ODGJ, Eleonora Bupu (67), asal Kampunng Tewuk, Desa Satar Lahing, yang didiagnosa mengalami gangguan kesehatan jiwa Skizofernia dan dipasung sejak tahun 2017. Eleonora dinyatakan layak lepas pasung setelah menjalani pengobatan  sejak 02 Maret 2021, yang dilakukan oleh petugas kesehatan dari Dinas Kesehatan berkoordinasi dengan petugas kesehatan Puskesmas Lalang, serta melalui berbagai kajian Tim Dokter spesialis Gangguan Jiwa.

 

Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Dinas Kesehatan KMT, Pranata Kristiani Agas dalam laporannya menyampaikan hingga April 2021, total pasien ODGJ yang terdata di KMT berjumlah 532 orang yang tersebar di 12 Kecamatan, dimana jumlah pasien ODGJ tertinggi saat ini berada di wilayah Kecamatan Sambi Rampas yaitu sebanyak 90 orang. Dari 532 orang pasien tersebut, sebanyak 136 orang pasien telah mendapatkan pelayanan pengobatan. Selanjutnya, Kristiani juga menjelaskan, untuk Kecamatan Ranamese , total pasien ODGJ yang terdata sebanyak 77 orang, 6 orang diantaranya dipasung.

Kami laporkan bahwa sampai hari ini (19/04/19), total Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) di seluruh Kabupaten Manggarai Timur sebanyak 532 orang dan tersebar merata di 12 Kecamatan. Dari 532 orang pasien ODGJ yang tercatat dan terdata, baru 136 orang pasien yang telah mendapatkan pelayanan pengobatan. Untuk Kecamatan Ranamese sendiri, total pasien ODGJ yang terdata di bawah pengawasan Puskesmas Sita dan Puskesmas Lalang, sebanyak 77 orang dan 6 orang diantaranya dipasung. Perlu kami sampaikan juga, jumlah pasien tertinggi saat ini berada di wilayah kecamatan Sambi Rampas yaitu sebanyak 90 orang.” Jelas Kristiani.

Kristiani juga menambahkan faktor yang menyebabkan penanganan pengobatan hanya dilakukan terhadap 136 orang pasien ODGJ dari total 532 pasien yaitu terbatasnya persediaan logistik obat. Sehingga, untuk tahun 2021, Pemerintah Daerah dalam hal ini Dinas Kesehatan akan mengalokasikan anggaran khusus untuk penanganan dan pengobatan ODGJ, dimana target penanganan mencapai setengah dari jumlah pasien yang ada saat ini.

Perlu kami laporkan pula, mengapa pelayanan pengobatan hanya dilakukan pada 136 orang pasien saja ? hal ini disebabkan karena kami terkendala persediaan logistik obat. Dari tahun 2020, kami telah mengalokasikan di tahun 2021, khusus untuk pengadaan obat pasien ODGJ, sehingga harapan kami, dari Dinas Kesehatan kami memiliki target, bahwa di tahun 2021, jumlah pasien dalam penanganan bertambah dengan harapan setengah dari jumlah pasien yang ada pada saat ini.” Ungkap Kristiani.

Dalam kesempatan yang sama, Bupati Manggarai Timur, Agas Andreas dalam sambutannya menyampaikan Program Indonesia Bebas Pasung telah dicanangkan Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Kesehatan sejak tahun 2010 dan ditargetkan selesai pada tahun 2014, namun ini belum membuahkan hasil. Selain itu, Agas Andreas juga menekankan program lepas pasung ini juga telah dicanangkan oleh berbagai forum Internasional karena sangat berkaitan erat dengan segmentasi Hak Asasi Manusia (HAM), baik itu bagi manusia yang mengalami kendala dan gangguan kejiwaan maupun manusia sehat psikis dan fisiknya.

Hari ini, Pemerintah Kabupaten Manggarai Timur melaksanakan kegiatan Lepas Pasung ODGJ yang pertama, padahal untuk Indonesia sendiri Program Indonesia Bebas Pasung telah dicanangkan Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Kesehatan sejak 2010 dan ditargetkan selesai pada tahun 2014, namun program ini belum membuahkan hasil sampai saat ini. PBB maupun WHO memberikan perhatianya terhadap hal ini karena sangat berkaitan dengan Hak Asasi Manusia. Maka, saya perlu tekankan agar pasien ODGJ yang saat ini masih dipasung, yaitu 64 orang di seluruh Kabupaten Manggarai Timur harus segera dilepas, demi terwujudnya Program Bebas Pasung ini.” Ungkap Agas Andreas.

Bupati Agas Andreas juga menambahkan Pemerintah Kabupaten Manggarai Timur memiliki komitmen yang serius dalam pelaksanaan program kegiatan Pelayanan dan Rehabilitasi Sosial, khususnya terhadap pasien penyandang ODGJ sebagai salah satu arah kebijakan dan strategi pembangunan di bidang kesehatan di Kabupaten Manggarai Timur. Selain itu, demi mengoptimalkan program ini, diperlukan dukungan kebijakan serta program kemitraan, baik itu Pemerintah, Lembaga Swasta maupun Masyarakat.

Pemerintah Daerah Manggarai Timur dalam pelaksanaan program atau kegiatan Pelayanan dan Rehabilitasi Sosial memiliki komitmen dan perhatian yang serius khususnya terhadap Penyandang disabilitas Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ). Pemerintah daerah sangat responsif dan proaktif dalam mendukung kesuksesan pelaksanaan kegiatan Lepas Pasung. Pelaksanaan Program Lepas pasung terus dioptimalkan dengan berbagai dukungan kebijakan serta bekerja sama dengan mitra/LSM yang bekerja dibidang Sosial Masyarakat seperti Kelompok Kasih Insan (KKI).” Tutup Agas Andreas.

(Media Center Manggarai Timur/Angelino Menggot)