121212

Manggarai Timur, MC– Dalam sidang paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Manggarai Timur yang digelar pada Selasa (07/07/2026), Wakil Ketua DPRD Kabupaten Manggarai Timur, Agustinus Tangkur, S.AP menyampaikan Laporan Hasil Pembahasan Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Manggarai Timur atas Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025.

Laporan Hasil Pembahasan Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Manggarai Timur ini menjadi refleksi atas capaian pembangunan daerah selama satu tahun terakhir serta berbagai tantangan yang dihadapi dalam upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Dalam pidatonya, Agustinus Tangkur mengatakan, Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Manggarai Timur Tahun Anggaran 2025, merupakan kewajiban Pemerintah Daerah sesuai dengan ketentuan dalam pasal 320 ayat (1) amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang menyatakan bahwa Kepala Daerah menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksannaan APBD kepada DPRD dan dilampirkan dengan Laporan Keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir.

Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat Daerah memberikan Apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Pemerintah Daerah atas capaian Pelaporan Keuangan Daerah dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja daerah (APBD) Tahun 2025 dengan Predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP)

Terhadap rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan NTT, Badan Anggaran menyarankan kepada Pemerintah Daerah agar serius menindaklanjutinya sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku, sehingga kedepanya tidak terulang kembali. Lebih lanjut Agus mengatakan Badan Anggaran meminta Pemerintah Daerah mengoptimalkan Tim Kerja dalam rangka percepatan tindak lanjut hasil temuan BPK.

Beliau juga menegaskan terhadap rekomendasi pansus LKPJ Tahun 2025, agar Pemerintah secara konsisten menindaklanjuti temuan Pansus.

Realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang belum mencapai target, Badan Anggaran menyarankan agar pemerintah Daerah mengoptimalkan atau meningkatkan pendapatan daerah sesuai dengan target yang telah ditetapkan.

3232

 

Lebih lanjut Agus Tangkur mengatakan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Manggarai Timur, mendorong Pemerintah untuk terus melakukan Intensifikasi dan Ekstensifikasi sumber-sumber pendapatan.

“mendorong Pemerintah Daerah untuk mengoptimalisasi sumber-sumber pendapatan Asli Daerah, Pemerintah diharapkan untuk memberdayakan Tenaga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh waktu yang ada di dinas Pengelola PAD untuk serius menggali sekaligus menagih objek pajak yang menjadi sumber PAD Kabupaten Manggarai Timur.

‘Dengan berkaca pada Rekomendasi Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) serta rekomendasi Pansus LKPJ Tahun 2025, Badan Anggaran mengharapkan Pemerintah Daerah untuk melakukan penguatan perencanaan strategis, peningkatan kwalitas dan akurasi dokumen perencanaan, penguatan pengawasan, pengendalian serta peningkatan Sumber Daya manusia (SDM) dalam Bidang Pengadaan’

Mengakhiri sambutannya Agus berpesan agar Pemerintah Kabupaten Manggarai Timur untuk terus meningkatkan pengendalian terhadap pelaksanaan APBD pada tahun anggaran mendatang sehingga berdampak pada peningkatan kesejahteraan Masyarakat Manggarai Timur tercinta.

Turut hadir Wakil Bupati Manggarai Timur, Bapak Tarsisius Sjukur, PLH Sekretaris Daerah Kabupaten Manggarai Timur, Staf Ahli Bupati Manggarai Timur, Para Asisten Sekretaris Daerah serta para Pimpinan Perangkat Daerah.

(Manggarai Timur/MC/DiskominfoMatim)