Manggarai Timur, MC-Menanggapi tenggat waktu mengenai input data APBDes, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa mengadakan rapat koordinasi bersama Kepala Desa, Perangkat Desa, dan Pendamping Desa se-Kabupaten Manggarai Timur.

Rapat koordinasi Pemerintah Desa se-Kabupaten Manggarai Timur, dibuka oleh Wakil Bupati Manggarai Timur, Jaghur Stefanus pada Selasa (12/3/2019). Kegiatan yang diikuti para kepala desa se-Kabupaten Manggarai Timur ini, membahas isu utama yang berkaitan dengan implementasi aplikasi SISKEUDES versi 2.0 sesuai Permendagri N0 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa yang harus segera dilaksanakan pada tahun 2019.

Pemanfaatan aplikasi SISKEUDES Versi 2.0 diharapkan mempermudahperangkat desa dalam mengadministrasikan dana desa secara akuntabel mulai dari perencanaan, pelaksanaan, penata usahaan, pelaporan dan pertanggungjawaban secara komputerisasi.

Upaya bersama para Kepala Desa, Pendamping Desa dan Tim Satuan Tugas SISKUEDES Dinas PMD Kabupaten Manggarai Timur ini, diharapkan mampu meningkatkan kemampuan operator keuangan desa dalam melaksanaan input Data APBDes yang akan berakhir pada 30 Maret 2019 mendatang.

Beberapa isu strategis yang turut disampikan Stefanus Jaghur diantaranya adalah Pembentukan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa, pengelolaan Sistem Informasi Desa, Prosedur Musyawarah Desa, Pengelolaan Dana Desa, BUMDes, dan pentingnya keterlibatan para pendamping desa dalam setiap kegiatan pembangunan di desa. Terkait hal ini, Jaghur Stefanus mengingatkan kembali pentingnya keterlibatan peran pendamping desa.

Kehadiran Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa, diharapkan mampu memberi dampak positif bagi perubahan kesejahteraan dan meningkatkan taraf hidup masyarakat desa. Salah satunya adalah optimalisasi potensi desa melalui BUMDes. “ Targetnya adalah setiap desa dalam wilayah Kabupaten Manggarai Timur, pada tahun 2020 sudah memiliki Pendapatan Asli Desa ( PAD ) yang bersumber dari penyertaan Modal Desa dalam BUMDes. Jadi kedepannya, BUMDes menjadi penyokong utama ekonomi di desa ”, kata Jaghur Stefanus.

Hal lain yang juga menjadi perhatian adalah isu pengangkatan dan pemberhentian aparat desa, yang dilaksanakan sesuai Permendagri No 83 Tahun 2015 Tentang Pengangkatan Dan Pemberhentian Perangkat Desa, sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 67 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Permendagri Nomor 83 Tahun 2015 Tentang Pengangkatan Dan Pemberhentian Perangkat Desa.

“ Para Kepala Desa, saya ingatkan untuk memperhatikan ketentuan yang berlaku dalam mengangkat atau memberhentikan perangkat desa. Jangan karena alasan suka atau tidak suka. Apalagi kalau dikait kaitkan dengan proses Pilkada. Pilkada sudah selesai. Kami ( Para Calon Bupati dan Wakil Bupati) selalu berteman. Jadi jangan menggunakan alasan Pilkada untuk melanggar ketentuan Permendagri No 83 Tahun 2015 ”, tegas Jaghur Stefanus.

Rapat koordinasi ini, selanjutnya melahirkan rekomendasi yang disepakati bersama untuk membentuk panitia pelaksana kegiatan yang 9 orang. Komposisi kepanitiaan berasal dari utusan masing masing kecamatan dan bertugas untuk menyiapkan agenda pelatihan. Dengan demikian, pelaksanaan kegiatan diharapkan dapat berjalan baik sebab mempertimbangkan aspek geografis dan waktu. ( ManggaraiTimur/MC/ Sandi Malada )

Peliput/Fotografer : Sandi Malada /Muhamad Yamin

Editor : Patrys Anggo