ManggaraiTimur,MC- Penyerahan dokumen SK Bupati Manggarai Timur Nomor HK/198/12/2024 Tentang Pengakuan Masyarakat Hukum Adat Gendang Colol, Kecamatan Lamba Leda Timur, oleh Wakil Bupati Manggarai Timur, Tarsisius Syukur, pada Selasa,(25/05/2025) lalu, menjadi bukti komiten dan progres pemerintah daerah kabupaten Manggarai Timur terhadap agenda masyarakat hukum adat. Sebelumnya pada tahun 2022, Bupati Manggarai Timur, Agas Andreas, telah menyerahkan SK Bupati Manggarai Timur Nomor HK/168/Tahun 2022 Tentang Penetapan Pengakuan Masyarakat Hukum Adat Gendang Racang Desa Colol, Kecamatan Lamba Leda Timur.

Sejak tahun 2009 konsepsi Cengka Ciko telah menjadi filosofi dasar pembangunan di kabupaten Manggarai Timur, dibawah duet kepemimpinan Yoseph Tote dan Agas Andreas, yang menjabat hingga 2019. Pada periode inilah Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Timur Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Pengakuan, Perlindungan Dan Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat diterbitkan.

Agas Andreas, kemudian terpilih menjadi Bupati Manggarai Timur pada tahun 2019, bersama Stefanus Jaghur, sebagai Wakil Bupati Manggarai Timur. Pada periode ini Peraturan Bupati Manggarai Timur Nomor 82 Tahun 2021 Tentang Pedoman Pengakuan Masyarakat Hukum Adat Di Kabupaten Manggarai Timur, diterbitkan sebagai pedoman pelaksanaan kegiatan identifikasi, Verifikasi, Validasi dan Penetapan Masyarakat Hukum Adat.

Agas Andreas, juga dikenal masyarakat Manggarai di Kabupaten Manggarai Timur, sebagai pribadi yang sangat mencintai budaya Manggarai. Dalam setiap kunjungan kerjanya, budaya Manggarai tak pernah lepas dari aksentuasi komunikasi publiknya, hingga kemudian bertumbuh semakin kuat sebagai kerangka berpikir dalam mendesain kebijakan publik.

Kepala DPMD Kabupaten Manggarai Timur, Gaspar Nanggar, menjelaskan hingga saat ini, pihaknya telah melaksanakan proses verifikasi terhadap beberapa gendang lainnya di kabupaten Manggarai Timur, yang sesuai dengan ruang lingkup dan karakteristik yang telah diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Timur Nomor 1 Tahun 2018.

“ Proses pengakuan masyarakat hukum adat sangat panjang, yang dimulai dengan menyiapkan panitia masyarakat hukum adat yang melibatkan berbagai pihak dan selanjutnya melakukan berbagai tahapan yang sesuai peraturan yang ada. Prosesnya tentu dilaksanakan dengan sangat cermat serta hati hati “, ujar Gaspar Nanggar.

Ditengah berbagai tantangan akibat dampak perubahan iklim, pertumbuhan laju penduduk dan polarisasi sosial, masyarakat hukum adat yang berada di seluruh wilayah kabupaten Manggarai Timur, tentu akan menjadi rangkaian pilar dengan berbagai kearifan lokalnya untuk menjaga tata ruang, merawat pelestarian lingkungan serta mengoptimalkan potensi yang ada, sekaligus membangun solidaritas dan harmoni antara alam, manusia serta peradabannya.

Ketika kebijakan nasional terus bergerak mendorong setiap desa menjadi basis pembangunan, maka masyarakat hukum adat, menjadi komunitas yang paling siap. Dukungan negara akan menjadi instrument yang memperkuat mekanisasi struktur kebudayaan yang ada untuk menggerakan aspek sosial dan ekonomi yang sesuai dengan karakter dan kapasitas lingkungan, manusia serta potensinya.

Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Timur Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Pengakuan, Perlindungan Dan Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat, sesungguhnya menjadi pilar megah, yang sayangnya tidak bisa disaksikan dengan “mata telanjang”, namun akan menopang kesadaran setiap manusia Manggarai di kabupaten Manggarai Timur, untuk hidup dalam tradisi kebudayaannya sendiri.

Tidak itu saja. Perda ini, telah menjadi perjumpaan antara muara sejarah manusia beserta peradabannya, dengan muara kebijakan negara, yang mendorong kemandirian ekonomi dan kedaualatan negara bangsa. Perjumpaan dua muara besar ini, tentu akan menjadi titik awal pembangunan yang berkelanjutan yang merawat masa depan kabupaten Manggarai Timur.

(ManggaraiTimur/MediaCenter/Patrys Anggo)