c1d7717b 7639 4140 9140 8e0d499419f6

Manggarai Timur,MC - Wakil Bupati Manggarai Timur Tarsisius Sjukur menghadiri Rapat Paripurna dengan Agenda Pembacaan Nota Penghantar Atas “Rancangan Peraturan Daerah Tentang Ketertiban Umum, Ketentraman Masyarakat dan Perlindungan Masyarakat” pada masa sidang II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tahun sidang 2026 bertempat di Ruang Sidang Utama Kantor DPRD Kabupaten Manggarai Timur, pada Senin (30/03/2026).

Rapat paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Manggarai Timur, Salesius Medi, didampingi Wakil Ketua DPRD Basilius Teto. Dari unsur eksekutif, rapat dihadiri oleh Wakil Bupati Manggarai Timur, Tarsisius Sjukur, yang mewakili Pemerintah Kabupaten Manggarai Timur, bersama Staf Ahli Bupati, para Asisten Sekretaris Daerah, serta para pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Pimpinan DPRD Kabupaten Manggarai Timur, Salesius Medi, manyampaikan “Rancangan Peraturan Daerah Tentang Ketertiban Umum, Ketentraman Masyarakat dan Perlindungan Masyarakat’ diharapkan akan memberi rasa aman, tertib bagi seluruh elemen masyarakat serta investor yang ingin berkontribusi pada pembangunan daerah, Ranperda ini diharapkan menjadi langkah strategis dalam rangka mmenjaga nilai-nillai kebersamaan, harmonisasi sosial yang menjamin perlindungan terhadap masyarakat agar tercipta kesejahteraan, berkelanjutan di Kabupaten Manggarai Timur.e33fdbcb 7220 4848 ae7c b7d0c6f34567

Mengawali Sambutanya, Wakil Bupati Manggarai Timur, Tarsisius Sjukur menyampaikan Rasa Syukur atas segala Rahmat dan Berkat Tuhan Yang Maha Kuasa, karena kita semua diberikan Kesehatan dan Kesempatan untuk melanjutkan tugas dan pengabdian kita dalam penyelenggaraan Pemerintahan, pembangunan dan pelayanan kemasyarakatan di Kabupaten Manggarai Timur. Pembahasan “Rancangan Peraturan Daerah Tentang Ketertiban Umum, Ketentraman Masyarakat dan Perlindungan Masyarakat” oleh kedua lembaga ini merupakan salah satu upaya bersama untuk membentuk produk hukum Daerah sebagai dasar Penyelenggaraan kewenangan yang telah diserahkan kepada Kepala Daerah.

“ Pelaksanaan Masa sidang DPRD merupakan amanat Undang-Undang yang menjadi bagian dari upaya peningkatan kapasitas pemerintahan, sekaligus dalam rangka melaksanakan evaluasi tugas, meningkatkan kerjasama Pemerintahan Daerah antar lembaga, baik eksekutif legislatif sehingga Produk hukum yang di hasilkan benar-benar mampu menopang roda Pemerintahan serta menjadi landasan pijak pelaksanaan berbagai kebijakan pembangunan serta menyentuh aspek-aspek kebutuhan dasar Masyarakat.” Jelas Tarsisius Sjukur.

Saya atas nama Pemerintah Daerah memberi apresiasi dan penghargaan yang tinggi kepada Pimpinan dan seluruh Anggota DPRD Kabupaten Manggarai Timur, atas dukungan dan kerjasamanya, sehingga sampai saat ini dinamika pelaksanaan pemerintahan dan pelayanan kemasyarakatan menunjukan hasil yang semakin baik. Dalam rangka penyamaan pemahaman terkait dasar-dasar Pengajuan Rancangan Peraturan Daerah Tentang Ketertiban Umum, Ketentraman Masyarakat dan Perlindungan Masyarakat, merupakan salah satu urusan pemerintahan wajib yang menjadi kewenangan pemerintah daerah adalah ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat sebagaimana di amanatkan dalam undang-undang nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-undang no.6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang. Regulasi ini menyatakan bahwa ketentraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat merupakan aspek penting dalam mewujudkan suasana yang kondusif guna mendukung pembangunan dan kesejahteraan Masyarakat.

Satuan Polisi Pamong Praja diberikan kewenangan sebagai aparat pemerintah daerah dalam penegakan Peraturan Daerah terkait ketertiban umum, ketentraman masyarakat, serta perlindungan masyarakat. Hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Satuan Polisi Pamong Praja dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketentraman Masyarakat dan Perlindungan Masyarakat, penyelenggaraan ketertiban umum mencakup aspek-aspek kehidupan masyarakat yang harus dalam keadaan teratur, tentram, dan aman baik secara fisik maupun psikologis agar tercipta kehidupan sosial yang harmonis.

“ Peraturan ini penting untuk menjadi payung hukum bagi penyelenggaraan ketertiban umum, ketentraman masyarakat dan perlindungan masyarakat di Kabupaten Manggarai timur agar tercipta keamanan dan kenyamanan bersama. Kondisi geografis dan sosia budaya daerah Kabupaten Manggarai Timur yang khas memerlukan perhatian khusus dalam penyusunan aturan agar relevan, efektif dan mampu mengakomodasi kebutuhan serta nilai-nilai lokal masyarakat. Rancangan Peraturan daerah ini bertujuan untuk memberikan payung hukum yang jelas bagi aparat pemerintah dan keamanan dalam menjalankan tugasnya, sehingga tindakan yang diambil dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. Rancangan Peraturan daerah juga akan mengatur mekanisme koordinasi antar lembaga terkait dalam penanganan masalah ketertiban umum dan perlindungan sosial, sehingga penanganan dapat dilakukan secara terpadu dan sinergis”.

501d7e4f 49db 4a8f 99f5 a8e4e75f38ab 

“Dengan dibacakan Nota Penghantar, Draf Rancangan dan Kajian Ilmiah terkait Rancanagn Peraturan Daerah Tentang Ketertiban Umum, Ketentraman Masyarakat dan Perlindungan Masyarakat pada Masa Sidang II DPRD Kabupaten Manggarai Timur Tahun Dinas 2026 hari ini, berarti kita memasuki tahapan baru dalam Tahapan Pembahasan dengan harapan kiranya dapat dibangun persepsi yang sama sehingga Pembahasan dapat berjalan lancar sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan dan akhirnya rancanagan peraturan daerah dimaksud pada saatnya akan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Timur, besar harapan kami agar Ranperda ini dapat diterima dan dibahas lebih lanjut. Tentu kita semua berharap pembahasan ini senantiasa diwarnai oleh suasana kekeluargaan dan kebersamaan berlandaskan kemitraan antara Pemda dan DPRD sebagai penyelenggara Negara” tutupnya.

(Media Center Manggarai Timur//HE)