Manggarai Timur, MC — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Manggarai Timur bersama Pemerintah Kabupaten Manggarai Timur menggelar Rapat Paripurna II Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025/2026 dengan agenda persetujuan penetapan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Timur Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, sebagaimana tertuang dalam Keputusan Bersama DPRD dan Bupati Manggarai Timur Nomor 2/DPRD/Tahun 2026 dan Nomor HK/18/Tahun 2026, Rabu (28/1/2026).
Rapat paripurna tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Manggarai Timur, Salesius Medi, didampingi Wakil Ketua I DPRD Basilius Teto. Dari unsur eksekutif, rapat dihadiri oleh Wakil Bupati Manggarai Timur, Tarsisius Sjukur, yang mewakili Pemerintah Kabupaten Manggarai Timur, bersama Staf Ahli Bupati, para Asisten Sekretaris Daerah, serta para pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Dalam jalannya rapat, pimpinan DPRD menyampaikan bahwa perubahan Perda Pajak dan Retribusi Daerah merupakn langkah strategis untuk memperkuat landasan hukum pengelolaan pajak dan retribusi daerah serta meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) guna mendukung pembiayaan pembangunan dan peningkatan pelayanan publik di Kabupaten Manggarai Timur.
Wakil Bupati Manggarai Timur, Tarsisius Sjukur, dalam sambutannya menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD atas kerja sama dan pembahasan yang konstruktif hingga Rancangan Peraturan Daerah tersebut disepakati bersama.
Menurutnya, pajak dan retribusi daerah yang dipungut akan dikembalikan kepada masyarakat dalam bentuk peningkatan pelayanan publik, pembangunan infrastruktur, serta penguatan sektor-sektor strategis daerah.
Melalui rapat paripurna tersebut, DPRD Kabupaten Manggarai Timur secara resmi menyetujui penetapan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah menjadi Peraturan Daerah.
Rapat paripurna ditutup dengan harapan agar Peraturan Daerah yang telah ditetapkan dapat segera disosialisasikan dan diimplementasikan secara optimal oleh seluruh perangkat daerah demi terwujudnya tata kelola keuangan daerah yang baik, serta peningkatan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Manggarai Timur. (Dsikominfo Matim/2026/APK)
