Manggarai Timur, MC – Pemerintah Kabupaten Manggarai Timur melalui Dinas Peternakan menggelar sosialisasi sekaligus launching Program Penertiban Hewan Penular Rabies (HPR) di Kelurahan Kota Ndora, Kecamatan Borong, Senin (15/09/2025). Kegiatan ini dihadiri Wakil Bupati Manggarai Timur, Tarsisius Sjukur, yang mengajak masyarakat mendukung program ini demi memutus rantai penularan rabies dan mewujudkan Manggarai Timur bebas rabies.

Rabies adalah penyakit zoonosis mematikan dengan tingkat kematian 100% jika tidak segera ditangani. Sampai saat ini belum ada obat yang dapat menyembuhkan rabies, sehingga pencegahan menjadi satu-satunya cara untuk menyelamatkan nyawa. Manggarai Timur mulai tertular rabies sejak Mei 2000 dengan 326 kasus gigitan HPR dan dua korban meninggal. Pada 2025, dilaporkan dua kematian baru akibat rabies serta enam sampel positif dari pemeriksaan otak anjing yang menggigit manusia, menandakan situasi darurat rabies masih berlangsung.

Populasi HPR tahun ini diperkirakan mencapai 39.968 ekor, namun capaian vaksinasi baru 11,39% karena keterbatasan stok vaksin. Ketersediaan vaksin anti rabies (VAR) dan serum anti rabies (SAR) bagi korban gigitan juga masih terbatas. Kondisi ini menuntut kerja sama seluruh pihak untuk melakukan pencegahan secara lebih serius.

Melalui program penertiban ini, pemerintah mengimbau masyarakat untuk mengikat atau mengandangkan HPR serta tidak membiarkannya berkeliaran bebas. “Keberhasilan program ini sangat bergantung pada partisipasi aktif masyarakat. Dengan mengandangkan HPR, kita dapat mencegah gigitan, memutus penularan, dan melindungi keluarga,” ujar Wakil Bupati Tarsisius Sjukur.

Pemerintah mengajak seluruh masyarakat menjadi pemilik HPR yang bertanggung jawab. Dengan mengandangkan hewan peliharaan, kita menjaga kesehatan hewan sekaligus melindungi keluarga dan lingkungan sekitar. Ayo sukseskan program penertiban HPR demi Manggarai Timur bebas rabies!