Manggarai Timur terlahir sebagai tanah yang dianugerahi sejuta potensi. Sumber daya alam menjadi ujung tombak yang menanti sentuhan tangan-tangan kreatif untuk dimanfaatkan secara optimal guna peningkatan kesejahteraan masyarakat. Wilayah luas dengan keindahan alam serta  tanah yang subur terhampar luas, merangsang kreativitas anak-anak daerah untuk mengolahnya secara positif. Hamparan sawah dan lahan komoditas perkebunan yang tersebar di sembilan kecamatan menebar aroma sejahtera bagi warga. Disisi lain, dukungan potensi sumber daya manusia yang memadai pun menjadi elemen penting dalam menggarap potensi lokal bagi kemajuan kabupaten berpenduduk lebih dari 289.148 jiwa ini.

Pemerintah Kabupaten Manggarai Timur sungguh menyadari bahwa potensi-potensi yang ada harus dikelola secara benar sehingga memberi nilai tambah bagi peningkatan ekonomi. Langkah nyata yang ditempuh adalah mempermudah dunia usaha dalam proses perizinan dan investasi. Kehadiran Badan Penanaman Modal Daerah dan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPMDP2T) menjadi jawaban bagi dunia usaha untuk bergandengan tangan bersama pemerintah dan masyarakat dalam menggerakkan perekonomian. Keseriusan Pemda Manggarai Timur ditunjukkan dengan peningkatan status kelembagaan perizinan dari kantor menjadi BPMDP2T melalui Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Timur Nomor 9 tahun 2013 dan Peraturan Bupati Manggarai Timur Nomor 1 tahun 2014 tentang Pelimpahan Kewenangan Bupati Bidang Penanaman Modal, Perizinan dan Nonperizinan kepada Kepala BPMDP2T. Beban kerja dan ruang lingkup tanggung jawab kewenangan pengelolaan kelembagaan perizinan yang ditangani KPPT disinergiskan dalam lembaga yang lebih kuat guna mendorong pertumbuhan ekonomi daerah. Oleh karena itu dilakukan penggabungan dengan Bidang Penanaman Modal  pada Bapeda Kabupaten Manggarai Timur. Hal ini dimaksudkan agar secara teknis dapat bersinergi dalam penyelenggaraan pelayanan kepada publik termasuk dalam hal penanaman modal oleh pelaku usaha dan investor.

Dengan ditetapkan Peraturan Bupati ini, maka Peraturan Bupati Manggarai Timur Nomor 9 Tahun 2011 Tentang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Manggarai Timur dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi. Pelimpahan kewenangan ini merupakan angin segar bagi dunia usaha sehingga memangkas waktu penyelesaian pengurusan perizinan.

Rencana Umum Penanaman Modal Daerah (2012) sementara dijadikan rujukan yang diperbaharui pada tahun 2016 ini sebagai upaya serius menyediakan panduan teknis dan informatif dalam penanaman modal di Manggarai Timur. Pertanian menjadi  basis dalam pengembangan ekonomi daerah karena kondisi geografis, keunggulan Sumber Daya Alam dan ketersediaan Sumber Daya Manusianya. Berdasarkan karakteristik wilayahnya, kegiatan pertanian yang dapat dikembangkan adalah tanaman pangan lahan basah dan lahan kering dan tanaman tahunan yang tersebar di seluruh wilayah. Lahan sawah didominasi oleh kecamatan di wilayah utara khususnya di Kecamatan Poco Ranaka yang memiliki luas lahan 4.352 Ha dengan produktifitas mencapai 3,66%, padi ladang di Kecamatan Borong seluas 953 Ha dengan produktifitas 2,30%. Selain itu masih terdapat lebih dari 5000 Ha lahan tidur yang masih menanti sentuhan tekhnologi pertanian melalui penyediaan saluran irigasi, sehingga dapat dikembangkan menjadi lahan produktif.

Manggarai Timur juga merupakan surga bagi tumbuh dan berkembangnya berbagai jenis tanaman perkebunan. Kopi,  Cengkeh, kakao, kemiri, jambu mete, kelapa, vanili, tembakau tumbuh subur di daerah yang berdiri sebagai daerah otonomi baru ini pada tahun 2007 silam. Komoditi kopi menjadi unggulan dengan luas area mencapai 17.019,9 Ha yang diusahakan secara tradisional. Produktifitasnya mencapai 1,5 ton/ha dan masih memungkinkan untuk mengalami kenaikan, tergantung pada kondisi cuaca. Dalam beberapa tahun terakhir ini mengalami peningkatan produktifitas berkat intervensi pemerintah dalam proses perawatan, panen hingga perawatan pasca panen. Perhatian serius terhadap komoditi kopi ini ditingkatkan lagi setelah kopi Arabica Manggarai Timur menjadi juara I dan kopi Robusta meraih peringkat III dalam kontes cita rasa kopi se-indonesia yang dilaksanakan di Jawa Timur tahun 2015 silam.

Sementara itu, pengembangan sub-sektor perikanan di Kabupaten Manggarai Timur terbagi menjadi usaha perikanan tangkap (laut) dan budidaya perikanan (air tawar). Hal ini karena karakteristik wilayah dan ketersebaran sumber daya perikanan khususnya dengan keberadaan garis pantai pada setiap kecamatan. Usaha perikanan darat sangat potensial dikembangkan di seluruh kecamatan.

Meskipun bukan termasuk sektor yang diunggulkan namun terdapat 1.802 kepala keluarga nelayan yang sebagian besarnya tersebar di Kecamatan Lambaleda, Borong dan Sambi Rampas. Seluruh nelayan terwadahi dalam 154 kelompok nelayan yang bergerak dalam perikanan tangkap dan budidaya ikan air tawar dengan jenis alat tangkap yang digunakan adalah jaring insang, jaring perahu, pukat cincin dan alat tangkap tradisional lainnya. Hasil usaha yang digeluti selain ikan sebagai objek produktif, para nelayan juga mengusahakan hasil laut lainnya seperti siput, lopster, rumput laut yang didistribusikan ke pasar tingkat lokal. Terdapat 2.044 jenis usaha yang digeluti setiap nelayan yang terwadahi dalam kelompok dan menghasilkan 300,52 ton/tahun. Usaha perikanan yang dilakukan nelayan bersifat usaha rumah tangga dan terwadahi dalam beberapa kelompok nelayan. Hasil dari kegiatan usaha hanya dapat memenuhi kebutuhan ikan dan ikutannya di tingkat kabupaten dan belum mampu dilakukan ke luar daerah.

Sub-sektor peternakan yang banyak diusahakan warga adalah jenis ternak besar seperti sapi, kerbau, kuda, ternak kecil (babi, kambing, domba) dan unggas (ayam, ayam ras, itik). Potensi peternakan juga tidak merata di setiap Kecamatan karena belum diberlakukannya wilayah minapolitan yang memadukan berbagai sub-sektor pertanian dalam usaha pertanian rakyat. Kecamatan yang sangat produktif di bidang Peternakan adalah Kota Komba karena ditunjang ketersediaan pakan dan memiliki karakteristik wilayah yang sangat potensial untuk usaha peternakan. Kecamatan lainnya adalah Kecamatan Borong, Kecamatan Elar, Kecamatan Sambi Rampas dan Kecamatan Poco Ranaka khususnya jenis ternak kecil dan unggas.

Lalu bagaimana dengan pertambangan mineral logam?

Pertambangan mineral logam berupa Mangan, terletak di Kecamatan Lamba Leda (Desa: Satar Punda, Satar Teu, Nampar Tabang, Goreng Meni, Tengku Lawar, Necak, Golo Munga), Kecamatan Elar (Kelurahan Tiwukondo, Desa Rana Kulan), Kecamatan Sambi Rampas (Kelurahan Nanga Baras, Desa Nanga Mbaur dan Nanga Mbaling). Endapan mangan tersebar di beberapa tempat, mineralisasi mangan Golo Rawang yang menyebar seluas 6.000 M2 hingga 1 Ha, terletak hampir di puncak punggungan bukit. Hasil perhitungan total sumber daya tertunjuk endapannya masing-masing berkisar antara 81.000 – 135.000 ton, dengan ketebalan hingga 6 meter; Pasir Besi di Kecamatan Kota Komba, Desa Bamo; Besi terletak di Kecamatan Lamba Leda, Desa Lencur; Tembaga terletak di Kecamatan Poco Ranaka (Desa: Benteng Rampas, Ngkiong Dora, Rende Nau), Kecamatan Sambi Rampas (Desa: Nanga Mbaur, Satar Nawang), Elar di Desa Golo Lijun dan Golo Lebo;

Selanjutnya, emas terletak di Kecamatan Poco Ranaka (Desa: Benteng Rampas, Ngkiong Dora, Rende Nau), Kecamatan Sambi Rampas (Desa: Nanga Mbaur, Satar Nawang), Elar di Desa Golo Lijun dan Golo Lebo; Seng terletak di Kecamatan Poco Ranaka (Desa: Benteng Rampas, Ngkiong Dora, Rende Nau), Kec. Sambi Rampas (Desa: Nanga Mbaur, Satar Nawang), Elar (Desa Golo Lijun dan Golo Lebo; Mineral logam juga berupa Timbal terletak di Poco Ranaka (Desa: Benteng Rampas, Ngkiong Dora, Rende Nau), Kecamatan Sambi Rampas (Desa: Nanga Mbaur, Satar Nawang), Elar (Desa Golo Lijun dan Golo Lebo; Perak terletak di Kecamatan Poco Ranaka (Desa: Benteng Rampas, Ngkiong Dora, Rende Nau), Kecamatan Sambi Rampas (Desa: Nanga Mbaur, Satar Nawang), Elar (Desa Golo Lijun dan Golo Lebo.

Kedepan akan didorong sektor jasa dan pariwisata sebagai lokomotif dengan mengkombinasikan pertanian sebagai basis. Konsepnya, pengembangan agroindustri dan agro-ekowisata yang senantiasa memperhatikan keunggulan daerah dan pelestarian SDA serta budaya lokal. Penetapan kawasan minapolitan sesuai komoditi sub-sektoral dipadukan dengan konektivitas wilayah agar memudahkan kegiatan produksi, distribusi dan pemasarannya. Potensi-potensi lain juga masih terus dioptimalkan.

Pemerintah sungguh menyadari bahwa potensi-potensi ini harus segera dioptimalkan melalui kerjasama dengan semua elemen masyarakat, khususnya dunia usaha. Pemerintah tidak dapat berjalan sendiri. Oleh karena itu BPMDP2T Manggarai Timur hadir dan melayani lebih CEPAT, MUDAH, RAMAH, TRANSPARAN, TEPAT WAKTU, PASTI dan TERJANGKAU. Prosedur birokrasi yang dianggap berbelit-belit dan membutuhkan waktu lama yang menghantui pelaku usaha adalah masa lalu yang sudah ditinggalkan dan masuk keranjang sampah. Komitmen untuk meningkatkan pelayanan maksimal terus diupayakan sesuai perkembangan ilmu dan tekhnologi. Hingga kini pelayanan berbasis IT sedang dikembangkan untuk kemudahan akses dan layanan informasi hingga proses perizinan usaha, didukung Sumber Daya Manusia yang profesional, terampil, terlatih dan berpengalaman. Mekanisme layanan terstandar mengikuti Standart Operating Prosedure (SOP) dan Standar Pelayanan Minimum (SPM) yang transparan bagi pemohon. Pemohon hanya cukup dua kali mendatangi kantor BPMDP2T yaitu saat mengusulkan permohonan izin, setelah dilengkapi seluruh persyaratan dan dinyatakan lengkap dan benar maka akan segera diproses dokumen izinnya. Kemudian kunjungan kedua untuk pengambilan dokumen izin. Tersedia layanan konsultasi rencana kegiatan usaha yang prospektif dan menfasilitasi perintisan usaha dengan instansi teknis terkait. Segala bentuk kebijakan ini diharapkan mampu menarik investor dan mendorong pertumbuhan ekonomi dengan peningkatan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Manggarai Timur.

Pelayanan administrasi perizinan sangat sederhana. Pemohon mulai mencari informasi tentang persyaratan, waktu dan biaya dengan langsung mendatangi kantor BPMDP2T yang terletak di kompleks Pusat Pemerintahan Kabupaten Manggarai Timur, di Lehong. Pemohon juga  dapat mencari informasi melalui media informasi tersedia, kemudian mengisi formulir dan melengkapi persyaratannya. Petugas front office akan memeriksa kelengkapan administrasinya, dan jika dinyatakan lengkap maka pemohon akan menerima bukti penerimaan berkas. Selanjutnya, berkas akan diteruskan ke bagian validasi dan sejak saat itulah waktu pelayanan mulai terhitung dengan jangka waktu paling lama 14 hari kerja. Berkas perizinan selanjutnya akan diperiksa. Jika jenis ijin yang dimohon perlu dilakukan pemeriksaan di lapangan maka akan dilanjutkan dengan pemeriksaan teknis oleh tim teknis profesional dari Satuan Kerja Perangkat Daerah yang terkait izin tersebut.

Hasil pemeriksaan teknis akan memutuskan dikabulkan atau tidaknya permohonan ijin, jika tidak maka kepada pemohon akan disampaikan surat penangguhan hingga persyaratan teknis terpenuhi. Jika izin yang tidak membutuhkan pemeriksaan lapangan maka prosesnya langsung akan ditindaklanjuti ke bagian pencetakan ijin dan perhitungan Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD). Demikian halnya dengan ijin yang dinyatakan layak oleh tim teknis, akan dilanjutkan ke bagian pencetakan dan dihitung SKRD-nya.

Selanjutnya penandatanganan dokumen ijin oleh Kepala BPMDP2T dan dilanjutkan dengan penomoran. Dokumen ijin yang terlampir lembaran SKRD kemudian diserahkan pada loket informasi untuk menunggu pemohon melakukan pembayaran pada loket kasir kas daerah yang ada di kantor BPMDP2T. Langkah berikunya, pemohon melunasi pembayaran, jika pengurusan ijin dikenakan biaya dan selanjutnya  memperoleh bukti pembayaran untuk mengambil hasil dokumen ijin pada bagian informasi.

Visi “Mewujudkan Pelayanan Prima untuk Mengkondusifkan Iklim Usaha dan Mendorong Laju Investasi Menuju Kesejahteraan Manggarai Timur yang berdaya Saing” bukan sekedar slogan pemanis belaka. Pelayanan terhadap 96 jenis perizinan dan non perizinan dilakukan sesuai prosedur yang sudah ditetapkan. Selain itu petugas pelayanan tidak diperkenankan menerima hadiah dalam bentuk apapun dari pemohon, serta didukung sumber daya manusia yang berpendidikan, profesional dan berpengalaman yang bekerja merujuk SOP dan SPM-nya. Pemohon secara transparan mengetahui seluruh hak dan kewajibannya sehingga tidak ada lagi kecurigaan terkait dengan prosedur yang harus dilalui dalam pengurusan dokumen perizinan. Dengan berlakunya Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah maka 96 jenis perizinan dan non perizinan ini akan ditinjau kembali sesuai kewenangan.

Hingga Mei 2016 BPMDP2T Manggarai Timur sudah menerbitkan 14.931 dokumen perizinan dan non perizinan. Dari jumlah ini, penerbitan izin SKSPH Kehutanan (kayu dan non kayu) merupakan jenis perizinan yang paling banyak diterbitkan dengan jumlah mencapai 3.258 izin. Selanjutnya izin Prinsip Lokasi berjumlah 1.704 dokumen izin yang dikeluarkan, disusul penerbitan Surat Keterangan Izin Tempat usaha 1.675 dokumen. Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan berjumlah 1.598 dan Tanda Daftar Perusahaan berjumlah 1.373 izin. Gairah investasi di Manggarai Timur terus menggeliat. Hal ini terlihat dari faktor meningkatnya jumlah perizinan dan non perizinan yang diterbitkan yang dari tahun ke tahun.

Komitmen dan pelayanan maksimal BPMDP2T Manggarai Timur kini terbukti dengan adanya pengakuan. “Pengakuan itu berupa Penghargaan Mentri Dalam Negeri Bagi Kepala Daerah dalam Pemberian Komitmen untuk Percepatan Pelimpahan Kewenangan Perizinan dan Non Perizinan Berusaha di Daerah.”  Demikian disampaikan Kepala BPMDP2T Manggarai Timur, Drs. Remigius G. Tombor. Ditambahkannya, penghargaan yang tertuang dalam keputusan nomor 500/7317/V/BANGDA ini merupakan wujud pengakuan atas keberanian Bupati Manggarai Timur yang melimpahkan 96 kewenangan pengelolaan perizinan dan non perizinan kepada BPMDP2T.

Sebagai instansi yang menjadi ujung tombak dalam pelayanan perizinan, BPMDP2T Manggarai Timur menyadari pentingnya keterbukaan dalam menerima semua bentuk pengaduan, keluhan, saran dan masukan masyarakat yang bermanfaat bagi peningkatan pelayanan. Pengaduan dapat dilakukan melalui loket pengaduan, baik secara lisan, tulisan, melalui melalui SMS center ke nomor 082340152142 atau media lain yang telah disediakan. Selanjutnya mengelola setiap pengaduan, saran dan masukan yang berasal dari masyarakat segara ditangani secepatnya dan ditindak lanjuti selambat-lambatnya tiga hari kerja.

Pengakuan akan reformasi birokrasi perizinan di Manggarai Timur pernah diungkapkan Zakarias Maruk, MM. Pria yang pernah menjabat sebagai Kepala KPPTSP NTT ini mengatakan, “terobosan Manggarai Timur dalam reformasi birokrasi perizinan tergolong berani dan terbukti keberhasilannya. Layanan perizinannya termasuk yang terbaik di NTT, semoga kedepan akan terus ditingkatkan agar menarik investor untuk berinvestasi di Manggarai Timur.”

Sementara itu, Wijaya, salah seorang pelaku usaha mengungkapkan, “saya berani berinvestasi disini karena stok bahan bakunya cukup tersedia, lingkungannya kondusif namun harus pandai menekan biaya produksi. Kedepan bila tersedia lahan dan kemudahan izin usaha, kami berani membangun pabrik kopi Arabica label Manggarai Timur disini.”

Rustam Kelilau, aktivis LSM di Manggarai Timur mengungkapkan, “kenyamanan usaha sangat penting bagi pelaku usaha dalam aktivitas investasinya yang dimulai dari layanan perizinan. Kita butuh layanan birokrasi seperti yang dilakukan BPMDP2T pada seluruh instansi pemerintah.”

Segala terobosan dan langkah berani yang ditempuh BPMDP2T Manggarai Timur ini menjadi isyarat bagi terbukanya peluang investasi dengan jaminan kemudahan pengurusan dokumen perizinan dan non perizinan berusaha. Langkah strategis ini merupakan salah satu upaya pemerintah daerah dalam mensukseskan visi “Terwujudnya Manggarai Timur yang lebih Sejahtera, Cerdas, Kreatif, Inovatif, Sehat, Ramah Lingkungan, Demokratis, Bermartabat dengan Menjunjung Tinggi Hukum dan HAM, menuju Masyarakat yang lebih Mandiri.” TUNGGU APA LAGI? MARI BERINVESTASI DI MANGGARAI TIMUR…!!(kmf)